PELINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENJADI KORBAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL BERBASIS MULTI LEVEL MARKETING

Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menjadi Korban Perusahaan Investasi Ilegal Berbasis Multi Level Marketing

Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menjadi Korban Perusahaan Investasi Ilegal Berbasis Multi Level Marketing

Blog Article

This study aims to analyze legal protection and compensation mechanisms for consumers who are victims of illegal MLM-based investments, referring to Law Number 8 of 1999, and to assess the role and effectiveness of the OJK in supervision and enforcement.This illegal investment phenomenon is relevant to Bike Accessories - Hydration study because it often utilizes manipulative tactics, including the use of misleading information to encourage potential consumers to allocate their funds.Although legal regulations related to consumer protection are available, effective implementation and supervision are often challenges in ensuring that victims receive fair compensation.The study uses a normative legal method by reviewing theories, concepts, legal principles, and related laws and regulations.The research findings show that victims of illegal MLM-based investments in Indonesia have legal protection under the Consumer Protection Law, with supervision carried out by the Financial Services Authority (OJK).

Victims have the right to file for a refund or compensation through a class action lawsuit mechanism.However, the limited assets of the perpetrator company are a major obstacle in implementing compensation.Therefore, a new, more effective approach is needed in supervision and law enforcement, including improving regulations to mitigate similar risks in the future.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme ganti rugi bagi konsumen korban investasi ilegal berbasis MLM, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta menilai peran dan efektivitas OJK dalam pengawasan dan penindakan.Fenomena investasi ilegal ini relevan untuk dikaji karena kerap memanfaatkan taktik manipulatif, termasuk penggunaan informasi yang menyesatkan untuk mendorong calon konsumen mengalokasikan dana mereka.

Meskipun aturan hukum terkait perlindungan konsumen telah tersedia, implementasi dan pengawasan yang efektif sering kali menjadi tantangan dalam memastikan korban memperoleh ganti rugi yang adil.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan meninjau teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait.Temuan penelitian menunjukkan bahwa korban investasi ilegal berbasis MLM di pussy-pumps Indonesia memiliki perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Korban berhak mengajukan pengembalian dana atau kompensasi melalui mekanisme gugatan class action.Namun, keterbatasan aset perusahaan pelaku menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan ganti rugi.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum, termasuk perbaikan regulasi untuk memitigasi risiko serupa di masa mendatang.

Report this page